Expor impor
Ekspor dan impor merupakan salah satu transaksi ekonomi yang dilakukan oleh penduduk residen suatu negara/wilayah dengan non-residen atau pihak luar negeri/wilayah lain. Transaksi ekonomi tersebut dicatat pada saat kepemilikan barang tesebut berpindah dari negara/wilayah asal ke negara/wilayah tujuan, atau pada saat jasa tersebut diterima oleh penduduk negara tujuan. Ekspor barang dinyatakan dalam harga free on board (fob), sedangkan impor barang dinyatakan dalam harga cost insurance freight(c.i.f).
Secara rinci cakupan ekspor dan impor barang dan jasa adalah sebagai berikut:
A. Barang
Berdasarkan sumber data yang tersedia, ekspor barang dikategorikan menjadi dua kelompok besar, masing-masing migas dan nonmigas. Ekspor migas dikelompokkan lagi menjadi tiga sektor utama, yaitu: a. minyak mentah, b. hasil minyak, dan c. gas. Sedangkan ekspor non migas dikelompokkan dalam empat sektor utama, yaitu: a. hasil pertanian, b. hasil industri, c. hasil tambang, dan d. sektor lainnya. Impor barang secara garis besar dikelompokkan menjadi tiga sektor utama, yaitu: a. barang konsumsi, b. bahan baku, dan c. barang modal.
B. Jasa
Berdasarkan Neraca Pembayaran yang secara berkala diterbitkan oleh BI, ekspor dan impor jasa dirinci sebagai berikut:
a.Transportasi Barang dan Penumpang
Untuk jenis transportasi barang, jasa angkutan residen dicarter oleh non residen dicatat sebagai ekspor jasa negara residen, sebaliknya dicatat sebagai impor jasa negara residen. Sedangkan untuk transportasi penumpang, transportasi oleh non residen dengan menggunakan pesawat residen akan dicatat sebagai ekspor jasa. Sebaliknya transportasi internasional oleh residen dengan menggunakan pesawat non residen dicatat sebagi impor jasa.
b.Turis (Kunjungan rekreasi, Bisnis dan Perorangan)
Semua pembelian barang dan jasa oleh non residen selama berada di negara yang dikunjungi dicakup sebagai ekspor, sebaliknya residen yang pergi ke luar negeri dan mengkonsumsi barang dan jasa di negara yang dikunjungi dicatat sebagai impor.
c.Telekomunikasi, Pos dan Giro
Penggunaan telepon, telex, faksimili, penyewaan transponder satelit komunikasi oleh non residen dicatat sebagai ekspor jasa telekomunikasi, sebaliknya penggunaan jasa yang sama oleh residen di luar negeri dicatat sebagai impor jasa.
d.Keuangan dan Jasa Asuransi
Mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan lembaga keuangan dan jasa asuransi, seperti asuransi pengiriman barang, asuransi kebakaran, kehilangan, kerusakan, jasa perbankan, biaya transfer uang, komisi pengurusan dokumen.
e.Jasa lainnya (Konstruksi, Instalasi/Pemasangan Peralatan, Lisensi, dan lain-lain).
Tags:
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda